Pengantar Web
Science
·
World Wide Web Consortium (W3C)
World Wide
Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang
bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web (http://www.w3.org/).
Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web,
seperti URL (Uniform
Resource Locator), HTTP(Hypertext
Transfer Protocol), dan HTML (HyperText
Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Memberi
standar untuk membuat web juga merupakan hal yang krusial. Dan ini merupakan misi
dari W3C, membuat dan merekomendasikan standar selagi memelihara consensus stakeholder
yang menunjukkan bahwa teknisi perlu bersatu dengan proses negosiasi sosial.
Selain itu, W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh
dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2
untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee,
didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan
komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang
memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga
menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation adalah
salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA
Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu
komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce
Nulcleaire, tampat lahirnya Web.
Karena Web
begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat
berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu
wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari
organisasi itu adalah :IBM,Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsselain
anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan
maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C
Salah satu layanan standarisasi yang di
berikan adalah rekomendasi untuk layanan web design yang berkaitan dengan
penggunaan bahasa scripting seperti HTML, XML, XHTML, CSS, DOM, SVG dan lain
sebagainya. Untuk mengenal lebih jauh istilah-istilah tersebut kunjungi www.w3schools.com
salah satu online web tutorial dari W3C.
·
UU ITE Tentang Hak Cipta & Hak Paten Website
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI no. 14 tahun
2001 Pasal 1 ayat 1)
Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang
mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website
maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying)
oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak
cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan
hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa
(brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang
merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No.
15 tahun 2001).
Sebuah
website dapat terdiri dari elemen-elemen berikut:
·
Desain
website.
·
Konten
(isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan
music, video, database dan software.
·
Logo,
nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
·
Fitur-fitur
dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping,
sistem navigasi, dll.
Walaupun pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan
untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki
kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia,
pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam
hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan.
Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum
Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak
Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas
suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya
di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran
hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan
perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan
hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang
oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Contoh
Kasus:
Sengketa domain BMW.id
Dalam kasus ini adalah perusahaan Perusahaan otomotif BMW
Group Indonesia menyatakan hendak mengambilalih nama domain internet bmw.id
yang kini dimiliki warga Surabaya. Hal ini karena terjadi kesamaan nama atau
domain yang dimiliki warga surabaya dengan perusahaan otomotif BMW grup.Dalam
kasus ini puhak BMW tidak mau jika ada konsumen yang bingung jika terdapat
kesalahan informasi saat membuka bmw.id.
"Kalau
nanti ada situs bmw.id dan isinya berbeda dengan bmw.co.id, konsumen kami bisa
bingung. Kami mau hal itu tidak terjadi karena merek global BMW harus
dijaga," ujar Jodie saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (13/1).
Sejauh ini, Benny tidak memanfaatkan domain tersebut
sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia
membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014.
Alamat email ini sudah disebar Benny kepada usaha kecil menengah (UKM) yang
membutuhkan informasi soal kekayaan intelektual. Di sejumlah negara, BMW kerap membeli nama
domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan ini telah menjadi
standar yang ditetapkan guna melindungi paten.
·
WEB Content
Sebagaimana yang kita tahu bahwa, Website atau situs
merupakan keseluruhan kumpulan halaman web yang terdapat dalam sebuah domain
yang menampilkan berbagai informasi baik itu yang berupa teks, gambar, animasi,
audio, maupun gabungan dari semuanya yang dibangun atas banyak halaman yang
saling terkait dan berhubungan satu sama lain, baik itu yang bersifat statis
maupun dinamis.
Berikut ini
uraian informasi rangkuman secara lengkap mengenai jenis-jenis website
berdasarkan kontennya yang perlu kalian ketahui. Jenis-jenisnya sebagai
berikut:
Ø Website statis (Static Website)
Merupakan jenis website yang mana isi
atau kontennya tidak dapat diubah secara langsung oleh end-user. Pada umumnya,
jenis website dalam kategori website statis ini tidak dapat diubah kecuali
dengan mengubah bahasa pemrograman yang ada pada website tersebut.
Jenis website ini biasanya ditulis
langsung dalam bentuk bahasa pemograman Hyper Text Markup Language (HTML) dan
berbentuk sederhana, serta tidak mempunyai basis data (database). Contohnya
seperti; web desain klasik yang mana merupakan desain website dengan lima
halaman, website dengan desain brosur penawaran produk atau jasa, dan website
company profile yang biasanya menampilkan informasi yang jarang di-update.
Ø Website Dinamis (Dynamic Website)
Merupakan jenis website yang disusun
atas berbagai konten dan layout yang berisi banyak informasi yang tak terbatas
jumlahnya. Website jenis ini ditulis dengan menggunakan bahasa pemograman dan
database, misalnya; Javascript, JSP, PHP, dan lain sebagainya.
Ditinjau dari segi pengelolaan dan
cara pemeliharaannya, website dinamis lebih mudah dikelola daripada jenis website
statis. Hal ini dikarenakan website dinamis menggunakan sistem CMS dalam
mengelola websitenya.
Program-program CMS yang bisa
digunakan dalam website dinamis, yaitu Joomla, Drupal, dan WordPress. Dengan
menggunakan website ini, End-user bisa sewaktu-waktu memposting dan mengupdate
konten pada halaman website tanpa perlu harus paham bahasa pemrograman. Bila
dibandingkan dengan website statis, jenis website dinamis inilah yang saat ini
banyak digunakan.
Ø Website Interaktif
Website interaktif adalah pengembangan
lebih lanjut website dinamis. Dimana dalam website interaktif terjadi
komunikasi dua arah antara pengunjung dan pengurus website atau antara
pengunjung dengan sesama pengunjung. Contoh website yang interaktif adalah
Facebook dan Twitter.
Daftar Pustaka
Dyah. Adinda Ayuning. “Apa itu W3C?”. 06
April 2011. http://ayunworld.blogspot.co.id/2011/04/apa-itu-w3c.html
Yusro, Mas. “Pengertian Istilah W3C”.
Februari 2013. http://www.myusro.info/2013/02/pengertian-istilah-w3c.html
Setiawan, Rifaldy. “Hukum Privasi Dan Hak
Cipta Pada Web”. April 2015. http://rifaldysetiawan.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
Kontributor
Wikipedia, "Paten," Wikipedia, Ensiklopedia Bebas, https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Paten&oldid=13507022 (diakses
pada Januari 7, 2018).
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek-
aspek Pidana dibidang komputer. Jakarta :Sinar Grafika
Galeri Digital. “Mengenal Berbagai JenisWebsite
Berdasarkan Kontennya”. 16 Maret 2017. http://www.galeridigital.com/jenis-website-berdasarkan-kontennya/
Naeva. “Macam – macam Website”. 11 September 2013 .http://www.naevaweb.com/blog/pengertian-website/macam-macam-website-p.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar