Jumat, 05 Mei 2017

Hak dan Kewajiban Warga Negara





Bicara mengenai hak dan kewajiban warga negara erat kaitannya dengan mata pelajaran PPKN yang sering kita temui sewaktu masih SD dan mungkin sampai di bangku SMA sekarang. Tapi sebenarnya apa aja yang dipelajarin dalam materi tersebut?


Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Dalam pemenuhannya, Hak dan Kewajiban harus dijalankan dengan seimbang, tidak boleh meminta hak saja tapi tidak menunaikan kewajiban & tidak boleh menahan hak orang – orang yang sudah menunaikan kewajibannya. Jika hal itu terjadi, maka akan terjadi perseteruan dan bahkan masuk ke ranah hukum.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
·         Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara

Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Hak membela negara
3.      Hak berpendapat
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama
5.      Hak mendapatkan pengajaran
6.      Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7.      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
·         Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·         Kewajiban membela negara
·         Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.      Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.      Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Hak dan Kewajiban sejatinya tidak dapat dipisahkan, sekalipun dipisahkan maka akan timbul suatu kegoncangan dan ketidakseimbangan. Sebelum kita menuntut hak, kita perlu menyadari “Sudahkah saya melaksanakan kewajiban saya ?”. Jika sudah, maka kita layak mendapat hak yang kita ingin miliki, begitupun sebaliknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bioinformatika

            Istilah  bioinformatics  mulai dikemukakan pada pertengahan era  1980-an  untuk mengacu pada penerapan  komputer  dalam biolog...