Kata
keadilan tentunya tidak asing lagi bagi kita semua. Mungkin sebagian dari anda
berpendapat bahwa keadilan merupakan sesuatu yang sulit untuk dicari, terutama
dengan adanya sistem pemerintahan yang berjalan seperti sekarang ini. Akan
tetapi, bagaimana pengertian keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
itu ? Sebelum membahas hal tersebut, mungkin sebaiknya kita membahas mengenai
makna dari keadilan terlebih dahulu.
Secara
umum, keadilan dikatakan sebagai kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
suatu hal, baik yang menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan sendiri mempunyai tingkatan kepentingan yang besar. Pada hakikatnya,
keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya,
tanpa membeda bedakan suku, keturunan atau agamanya. Jaminan hakikat keadilan
sendiri terletak pada Pancasila, yaitu sila kedua dan kelima serta pembukaan
UUD 1945 yaitu alinea ke II dan ke IV.
Akan tetapi, apakah di Indonesia sendiri sudah
menerapkan prinsip keadilan itu sendiri? Sayangnya menurut saya belum. Dapat
kita lihat sendiri dari berita – berita televisi banyak kasus sepele seperti
Maling Sandal yang dihukum 5 tahun penjara sedangkan Pejabat Koruptor dihukum 3
tahun penjara. Apakah seperti yang dinamakan adil?. Hukum di Indonesia menurut
saya masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dimana rakyat miskin yang tidak
mampu menyewa pengacara di pengadilan akan kalah, sedangkan pejabat yang
memiliki banyak uang dapat menyogok sang hakim dan mendapat keringanan hukuman,
miris.
Padahal keadilan merupakan aspek penting dari
kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dari hokum Negara tersebut saja tidak
menunjukkan keadilan, bagaimana dengan yang lain?. Dengan adanya keadilan dapat
membuat hidup lebih tentram, saling membantu satu dengan yang lain. Semua orang
dapat mendapatkan hak dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu
memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa
Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi
negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
- Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….”
- Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….”
- Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pancasila sila kedua dan sila kelima.
Sumber:
https://alyoga562.wordpress.com/2017/01/03/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://ujiansma.com/pengertian-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar