Jumat, 14 Juli 2017

Keadilan Dalam Realita Kehidupan



Kata keadilan tentunya tidak asing lagi bagi kita semua. Mungkin sebagian dari anda berpendapat bahwa keadilan merupakan sesuatu yang sulit untuk dicari, terutama dengan adanya sistem pemerintahan yang berjalan seperti sekarang ini. Akan tetapi, bagaimana pengertian keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu ? Sebelum membahas hal tersebut, mungkin sebaiknya kita membahas mengenai makna dari keadilan terlebih dahulu.

Secara umum, keadilan dikatakan sebagai kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik yang menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan sendiri mempunyai tingkatan kepentingan yang besar. Pada hakikatnya, keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya, tanpa membeda bedakan suku, keturunan atau agamanya. Jaminan hakikat keadilan sendiri terletak pada Pancasila, yaitu sila kedua dan kelima serta pembukaan UUD 1945 yaitu alinea ke II dan ke IV.
Akan tetapi, apakah di Indonesia sendiri sudah menerapkan prinsip keadilan itu sendiri? Sayangnya menurut saya belum. Dapat kita lihat sendiri dari berita – berita televisi banyak kasus sepele seperti Maling Sandal yang dihukum 5 tahun penjara sedangkan Pejabat Koruptor dihukum 3 tahun penjara. Apakah seperti yang dinamakan adil?. Hukum di Indonesia menurut saya masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dimana rakyat miskin yang tidak mampu menyewa pengacara di pengadilan akan kalah, sedangkan pejabat yang memiliki banyak uang dapat menyogok sang hakim dan mendapat keringanan hukuman, miris.
Padahal keadilan merupakan aspek penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dari hokum Negara tersebut saja tidak menunjukkan keadilan, bagaimana dengan yang lain?. Dengan adanya keadilan dapat membuat hidup lebih tentram, saling membantu satu dengan yang lain. Semua orang dapat mendapatkan hak dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan  itu ialah hak segala bangsa ….”
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke  depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….”
  3. Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  4. Pancasila sila kedua dan sila kelima. 

Sumber: 
https://alyoga562.wordpress.com/2017/01/03/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://ujiansma.com/pengertian-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bioinformatika

            Istilah  bioinformatics  mulai dikemukakan pada pertengahan era  1980-an  untuk mengacu pada penerapan  komputer  dalam biolog...