Demokrasi Digital
Demokrasi
merupakan sebuah bentuk pemerintahan dimana rakyatnya memiliki hak yang setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup masyarakat. Demokrasi mengizinkan
warganya untuk ikut berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan
dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum suatu Negara. Keadaan ini
membuat terciptanya sebuah Public Sphere (ruang public), ketika kita sedang
berkumpul dan melihat berita tentang politik terkadang kita akan berdiskusi
mengenai berita politik tersebut secara face to face, atau bahkan kita
mendatangi sebuah forum diskusi tentang politik dimana kita berhadapan langsung
dengan narasumber dan para peserta lain .
Semakin canggih teknologi semuanya
akan berubah menjadi serba digital. Begitu juga dengan demokrasi, dimana
pendapat – pendapat yang disampaikan melalui sebuah diskusi di ruang publik
maupun disampaikan kepada wakil rakyat berubah menjadi digital yang disebut
Demokrasi Digital. Dulu, ketika kita melihat berita di Koran maupun majalah,
yang kita lihat hanyalah tulisan dari yang diucapkan oleh narasumber. Seiring
berkembangnya teknologi, sekarang kita dapat melihat dan mendengar apa yang
diucapkan dan apa yang terjadi ketika hal – hal dalam diskusi politik
dilaksanakan oleh para wakil rakyat.
Bahkan, kita pun sudah dapat membuat
ruang publik dimana diskusi yang terjadi bisa mencakup seluruh Indonesia maupun
dunia melalui forum diskusi digital tersebut. Mungkin para petinggi Negara pun
ada yang melihat diskusi tersebut, sehingga secara tidak langsung kita telah
berkontribusi dalam demokrasi melalui media digital. Peralihan dari tradisional
ke digital inilah yang perlu diperhatikan, karena ketika kita berdiskusi
didalam sebuah forum digital, orang – orang akan cenderung lebih merasa bebas
untuk menyampaikan pendapatnya tanpa memperhatikan fakta di lapangan, terlebih
lagi dengan maraknya hoax yang menyebar di masyarakat.
Terkait demokrasi digital, biasanya
dalam demokrasi terjadi pemilihan untuk memilih pemimpin yang berikutnya oleh
rakyat. Sampai sekarang di Indonesia pemilihan (PILKADA, PEMILU) tersebut masih
dilakukan secara tradisonal dengan cara orang – orang datang ke tempat
pemilihan, kemudian memilih dengan media kertas. Sedangkan di negara lain,
pemilihan tersebut sudah terselenggara dengan menggunakan teknologi digital.
emilihan dilakukan melalui internet, maupun telepon genggam.
Akan tetapi, jika masyarakatnya
tidak siap dengan perubahan seperti itu maka akibatnya akan fatal. Siapa yang
membayar alat untuk pemilihan? Siapa yang menjalankannya? Bagaimana dengan
daerah yang tidak terjangkau listrik atau untuk melatih teknisi yang
dibutuhkan? Bagaimana jika terjadi manipulasi hasil voting? karena hal – hal yang
berbau digital sangat rentan untuk diretas. Pertanyaan – pertanyaan tersebut
pasti akan muncul jika masyarakat dan pemerintahnya belum memiliki kesiapan.
Kesimpulannya, kemajuan teknologi
sangat berpotensi terhadap terbentuknya ruang public politik yang diaktori oleh
kemampuan untuk membeli, akses, dan ketersediaan. Bagaimanapun, harga dari
teknologi tersebut menyisakan penghalang secara global, akses melalui internet
yang semakin bertambah dikarenakan banyak akses internet publik. Hal tersebut
menjadi pemicu berubahnya ruang politik public ke arah digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar