Minggu, 19 November 2017

Demokrasi Digital

       Demokrasi Digital


     Demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan dimana rakyatnya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup masyarakat. Demokrasi mengizinkan warganya untuk ikut berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum suatu Negara. Keadaan ini membuat terciptanya sebuah Public Sphere (ruang public), ketika kita sedang berkumpul dan melihat berita tentang politik terkadang kita akan berdiskusi mengenai berita politik tersebut secara face to face, atau bahkan kita mendatangi sebuah forum diskusi tentang politik dimana kita berhadapan langsung dengan narasumber dan para peserta lain .


     Semakin canggih teknologi semuanya akan berubah menjadi serba digital. Begitu juga dengan demokrasi, dimana pendapat – pendapat yang disampaikan melalui sebuah diskusi di ruang publik maupun disampaikan kepada wakil rakyat berubah menjadi digital yang disebut Demokrasi Digital. Dulu, ketika kita melihat berita di Koran maupun majalah, yang kita lihat hanyalah tulisan dari yang diucapkan oleh narasumber. Seiring berkembangnya teknologi, sekarang kita dapat melihat dan mendengar apa yang diucapkan dan apa yang terjadi ketika hal – hal dalam diskusi politik dilaksanakan oleh para wakil rakyat.

        Bahkan, kita pun sudah dapat membuat ruang publik dimana diskusi yang terjadi bisa mencakup seluruh Indonesia maupun dunia melalui forum diskusi digital tersebut. Mungkin para petinggi Negara pun ada yang melihat diskusi tersebut, sehingga secara tidak langsung kita telah berkontribusi dalam demokrasi melalui media digital. Peralihan dari tradisional ke digital inilah yang perlu diperhatikan, karena ketika kita berdiskusi didalam sebuah forum digital, orang – orang akan cenderung lebih merasa bebas untuk menyampaikan pendapatnya tanpa memperhatikan fakta di lapangan, terlebih lagi dengan maraknya hoax yang menyebar di masyarakat.

        Terkait demokrasi digital, biasanya dalam demokrasi terjadi pemilihan untuk memilih pemimpin yang berikutnya oleh rakyat. Sampai sekarang di Indonesia pemilihan (PILKADA, PEMILU) tersebut masih dilakukan secara tradisonal dengan cara orang – orang datang ke tempat pemilihan, kemudian memilih dengan media kertas. Sedangkan di negara lain, pemilihan tersebut sudah terselenggara dengan menggunakan teknologi digital. emilihan dilakukan melalui internet, maupun telepon genggam.

       Akan tetapi, jika masyarakatnya tidak siap dengan perubahan seperti itu maka akibatnya akan fatal. Siapa yang membayar alat untuk pemilihan? Siapa yang menjalankannya? Bagaimana dengan daerah yang tidak terjangkau listrik atau untuk melatih teknisi yang dibutuhkan? Bagaimana jika terjadi manipulasi hasil voting? karena hal – hal yang berbau digital sangat rentan untuk diretas. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti akan muncul jika masyarakat dan pemerintahnya belum memiliki kesiapan.


       Kesimpulannya, kemajuan teknologi sangat berpotensi terhadap terbentuknya ruang public politik yang diaktori oleh kemampuan untuk membeli, akses, dan ketersediaan. Bagaimanapun, harga dari teknologi tersebut menyisakan penghalang secara global, akses melalui internet yang semakin bertambah dikarenakan banyak akses internet publik. Hal tersebut menjadi pemicu berubahnya ruang politik public ke arah digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bioinformatika

            Istilah  bioinformatics  mulai dikemukakan pada pertengahan era  1980-an  untuk mengacu pada penerapan  komputer  dalam biolog...